Sunday, September 4, 2016

  • About
  • Pendapat Ahli Kriminolog Tentang Jessica Kumala Wongso

    Hasil Pemeriksaan Ahli Kriminolog Menjelaskan Watak Dasar Jessica Yang Sebenarnya




     Ronny Rahman Nitibaskara Ahli kriminologi  dari Universitas Indonesia Menganalisis wajah dari Jessica Kumala Wongso dan membuat kesimpulan tentang watak dasarnya.

     

    "Kalo dari wajahnya ia terlihat sebagai tipe yang kurang percaya diri" Jelas Ronny saat menyampaikan keteranganya sebagai saksi ahli di sidang perkara pembunuhan Wayan Mirnna Salihin. di pengadilan negeri jakarta pusat.


    Dia mengatakan terdakwa membangun harga diri dengan pengetahuan dan cenderung belajar kembali sebeluim melakukan suatu hal yang baru..


    Seseorang dengan jarak mata dan alis seperti Terdakwa, dia menyimpulkan, mempunyai sifat pemilih dan sangat selektif , serta sesakma dalam merezspon tindakan dan pikiran.


    Begitupu saat memilih teman, Menurut Ronny biasanya orang seperti itu berharap persabatanya bisa langgeng, Kecuali ada hal yang bisa meretakan hubungan seperti masalah mendalam tau pengkianatan 


    "Yang bersangkutran termasuk tipe obsesi posesif" katanya.


     Dan untuk bentuk Dagu Jessica, Menurut dia mencerminkan sifat tidak suka di tekan, keras kepala, dan lebih banyak memendam kemarahan sehingga tak menutup kemungkinan ada sifat pendendam.


    Namun dia juga melihat ciri yang menunjukan bahwa orang seperti itu bisa melunak jika di bujuk.

    Ronny menjelaskan juga bahwa bentuk hidung jessica menunjukan sifat hemat, memperhitungkann pengeluaran secara matang, dan jarak antar matanya menunjukan dia tipe yang tidak toleran.

    Ahli mengatakan bahwa jessica akan cepat beraksi terhadap situasi dan mengerjakan sesuatu perencanaan setahap demi setahap.

    Jadi berdasarkan kesimpulan analisis wajahnya, ronny mengatakan jessica mudah merasa tersinggung dengan sesuatu sehingga timbul delusi serta teliti tentang hal yang paling rinci sekalipun, intens dan cepat merespon  melibatkan emosinya.

    Jessica di dakwa oleh jaksa menggunakan pasal 340 kitab undang2 hukun pindana tentang pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Wayan Minra Salihin usai meminum es kopi vietnam bercampur sianida di kafe oliver pada 6 Januari 2016 yang lalu.



     

     




    0 comments:

    Post a Comment