Ahli Toksikologi Puslabfor Porli Tantang Kubu Jessica Buktikan Penyebab Kemantian Mirna ?
Ahli Toksikologi forensik dari Puslabfor Polri, Kombes Nursamran Subandi, Komentari peryataan ahli-ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Terkait penyebab kematian Wayan Mirna Salihin Nursamran merupakan orang yang memeriksa barang bukti kasus kematian Mirna.
Para Saksi Ahli yang diajukan pihak jessica menyatakan dalam persidangan kasus itu bahwa Mirna Meninggal bukan karena Sianida.
"Apakah ada dia ( ahli-ahli dari pihak Jessica ) punya bukti yang komprehensif dari awal sampai akhir yang menuju satu titik yang mengatakan yang bersangkutan ( Mirha ) mati bukan karena sianida Saya tantang dia, " kata nursamran yang hadir dalam persidangan di pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu ( 14-9-2016 )
Menurut Nursamran, ahli-ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica memberikan keterangan secara individual. Padahal, ahli forensik seharusnya melakukan pengujian acara komprehensif.
" Forensik itu harus satu, apakah ada benang merahnya. Dia (ahli dari pihak Jessica ) harus membuktikan terbaik kalau bukan karena sianida, dia dengan apa, buktikan dari awal," kata dia.
Saat Menetapkan kematian Mirna disebabkan oleh sianida, Nursamran menjelaskan, ahli forensik tidak hanya melihat hasil pemeriksaan laboratorium, tetapi fakta-fakta atau rangkaian kejadian yang terekam kamera CCTV , warna kopi yang berubah jadi kuning, kandungan sianida yang besar dalam kopi, dan lainya.
" Kenapa semua itu berentetan seperti itu dalam satu arah. Kalau tidak karena itu ( Sianida ) buktikan secara terarah seperti itu juga,"Kata Nursamran.
Dlama Menentukan Penyebab Kematian Mirna, dia mengaku bersikap obyektif tanpa melihat siapa pelakunya. hal tersebut, kata dia, berbeda dengan ahli dari pihak Jessica.
" Kami harus netral. Mereka ( Ahli dari pihak Jessica ) berbeda, mereka akan penasihat hukum mengentengkan terdakwa kalau kami tidak, kami melihat fakta yang benar "
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016 Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
0 comments:
Post a Comment