Keterangan Jaksa Tidak Hadirkan Pembantu Jessica
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Shandy Handika menjelaskan, pihaknya tidak menghadirkan pembantu rumah tangga
Jessica Kumala Wongso karena waktu yang diberikan oleh majelis hakim sudah habis.
"Kan waktunya sudah habis," kata Shandy saat ditemui di Pengadilan Negeri jakarta pusat, Senin (19/9/2016).
Dirinya juga mengklaim bahwa keterangan pembantu rumah tangga Jessica tersebut sudah dapat diakomodir.
"Kan keterangan sudah diakomodir," katanya.
Seperti diketahui, pada Senin (15/8/2016), pembantu Jessica sempat ingin dihadirkan Jaksa.
Namun, hal itu tidak juga dilaksanakan.
Jaksa Ardito saat itu mengaku, pihaknya tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut.
"Memang dari tadi pagi kami belum dikonfirmasi, hingga siang hari pas rehat juga belum dapat konfirmasi juga. Kami akan evaluasi apa penyebabnya," katanya.
Padahal, kehadiran pembantu Jessica penting untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
Pembantu Jessica sebelumnya sempat diamankan di rumah khusus oleh pihak kepolisian pada 22 Januari 2016 karena dianggap punya keterangan signifikan terkait alibi Jessica.
Pengacara Jessica kala itu, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan polisi membawa pembantu Jessica untuk dimintai keterangan terkait celana robek milik Jessica yang dibuangnya.
Celana itu digunakan Jessica saat bertemu dengan Mirna dan Hani di Kafe Olivier.
0 comments:
Post a Comment